JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pulang dengan tangan kosong usai menggeledah dua rumah milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Jakarta. Lokasi dua rumah itu didapat penyidik berdasarkan data yang tercantum pada kolom identitas saat pihak Nurhadi mengajukan berkas permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat, sesuai dengan alamat yang di praperadilannya saat itu. Dan kemudian tidak menemukan tersangka," ujar Ali di Gedung KPK, Kamis (5/3/2020) malam.
Dua kediaman Nurhadi tersebut berada di Jalan Patal Senayan, Jakarta Pusat dan lainnya berada di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Ali memastikan KPK akan terus mencari eks Sekretaris MA itu dari sejumlah informasi yang masuk ke KPK.
"Teman-teman penyidik akan menindaklanjuti informasi atau data yang dimiliki terkait Nurhadi, baik itu alamat atau tempat yang diduga menjadi keberadaannya," ucapnya.
Ini merupakan kegagalan kelima penyidik menemukan Nurhadi. Sebelumnya KPK menggerebek sebuah kantor yang diduga milik Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Hiendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih buron.
Kemudian kediaman mertua Nurhadi di daerah Tulungagung, Jawa Timur dan kediaman adik ipar Nurhadi yang berada di daerah Surabaya. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap. Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO KPK sejak 13 Februari 2020. Langkah itu diambil lantaran ketiganya tidak bersikap kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan kerap mangkir dari jadwal yang telah ditentukan.
Editor : Rizal Bomantama
"cari" - Google Berita
March 06, 2020 at 01:00AM
https://ift.tt/38r41oz
Cari Nurhadi, KPK Pulang dengan Tangan Kosong usai Geledah 2 Rumah di Jakarta - iNews
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cari Nurhadi, KPK Pulang dengan Tangan Kosong usai Geledah 2 Rumah di Jakarta - iNews"
Post a Comment