Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti KPK yang membuka kemungkinan menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa, jika eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDIP Harun Masiku masih buron. ICW menilai sidang in absentia memang bisa dilakukan, namun dengan sejumlah syarat khusus.
"Pada dasarnya Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor memang membuka celah bagi KPK untuk tetap melimpahkan berkas ke persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Namun penting untuk diingat bahwa pasal ini dapat digunakan dengan syarat khusus," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Kurnia menyebut salah syaratnya yakni KPK harus benar-benar berupaya maksimal untuk menemukan para buronan tersebut. Namun, Kurnia menilai KPK saat belum menunjukan keseriusan dalam upaya menangkap kedua borunan KPK itu.
"Sebab sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari Pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buron tersebut," ucap Kurnia.
Untuk itu, Kurnia menilai upaya KPK yang mungkin melaksanakan sidang in absentia terhadap Nurhadi dan Harun Masiku kurang tepat.
"Untuk saat ini rasanya tidak tepat jika KPK langsung begitu saja menyidangkan Harun Masiku dan Nurhadi dengan metode in absentia," Tutur Kurnia.
Tonton juga Hasto Diperiksa KPK Terkait Barang Bukti Elektronik :
"cari" - Google Berita
March 06, 2020 at 11:35AM
https://ift.tt/3aIKf9F
Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia, ICW: KPK Tak Serius Cari - detikNews
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nurhadi-Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia, ICW: KPK Tak Serius Cari - detikNews"
Post a Comment