Search

Polisi Masih Cari Oknum Penimbun Radioaktif di Lahan Kosong Batan Indah - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih mencari penyebab serta oknum yang diduga terkait dengan temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Sebab, polisi belum menemukan keterkaitan antara tersangka SM dengan temuan zat radioaktif di lahan tersebut.

SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. SM menyimpan zat radioaktif itu di rumahnya yang juga berlokasi di Perumahan Batan Indah.

"Sampai dengan sekarang belum ada korelasinya dengan barang yang ditemukan di TKP awal. Ini masih dalam penyelidikan. Korelasinya masih menjadi target penyidik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi

Penetapan SM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari temuan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan.

Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan patroli di kawasan perumahan itu.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer. Seluruh barang bukti yang disita tersebut dititipkan di Batan.

Baca juga: Simpan Zat Radioaktif Ilegal, Polisi: Tersangka Mengaku Dapat dari Temannya

Sebelum menetapkan SM sebagai tersangka, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono mengungkapkan, total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan.

"Ada 26 saksi yang sudah kita mintai keterangan, dari mulai RT, RW dan segala macam, Batan sendiri, Bapeten terkait masalah perizinan, karena Bapeten yang punya hak untuk mengeluarkan izin. Ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin," kata Agung di konferensi pers yang sama.

Polisi pun masih mendalami motif serta sumber SM mendapatkan zat tersebut.

Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif

Namun, berdasarkan keterangan sementara SM, ia mendapatkan zat itu dari temannya. Polisi sedang mencari teman yang dimaksud.

"(Pengakuan SM) dia mendapatkan dari temannya. Temannya kita cari, belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus lakukan pendalaman," ujar Agung.

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Let's block ads! (Why?)



"cari" - Google Berita
March 14, 2020 at 09:57AM
https://ift.tt/38MftuP

Polisi Masih Cari Oknum Penimbun Radioaktif di Lahan Kosong Batan Indah - Kompas.com - KOMPAS.com
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Masih Cari Oknum Penimbun Radioaktif di Lahan Kosong Batan Indah - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.