Search

Menanggung Biayai Adik Cari Ilmu Agama, Terdakwa Minta Keringanan - Jawa Pos

Jaksa Penuntut Umum Marsandi menjelaskan, Syaiful  dituntut atas pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terbukti membeli dan menyimpan barang terlarang tersebut di kos Desa Kwadengan, RT 01/RW 01, Kecamatan Sidoarjo. “Terdakwa memohon keringanan atas tuntutan tersebut,” ujarnya kepada Radar Sidoarjo.

Dalam permohonannya kepada Ketua Majelis Hakim Eni Sri Rahayu, Syaiful mengaku menjadi tulang punggung keluarganya. Pria bertato tersebut masih memiliki beban tanggung jawab menghidupi adiknya di sebuah pondok pesantren. “Masih tetap menjadi pertimbangan oleh ketua majelis hakim,” paparnya.

Saat dibekuk, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu (SS) 0,27 gram. SS tersebut dibungkus menggunakan bungkus bekas rokok. Selain itu, juga disita pipet bekas pakai yang disimpan di dalam saku jaket. “Tersangka tertangkap pada 6 Oktober 2019 lalu di kosnya,” katanya.

Dalam kesaksian sebelumnya, terdakwa mendapatkan barang terlarang tersebut dari tangan Irwan (DPO). Dia membeli dua poket SS dengan harga Rp 200 ribu. Transaksi dilakukan pada Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 02.30 di Surabaya. (hil/vga)

(sb/jpg/Nug/JPR)

Let's block ads! (Why?)



"cari" - Google Berita
March 07, 2020 at 01:55PM
https://ift.tt/2PXF3Xs

Menanggung Biayai Adik Cari Ilmu Agama, Terdakwa Minta Keringanan - Jawa Pos
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanggung Biayai Adik Cari Ilmu Agama, Terdakwa Minta Keringanan - Jawa Pos"

Post a Comment

Powered by Blogger.