/data/photo/2019/10/25/5db2af489a5ef.jpeg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah tidak mencari cara baru untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini ia katakan terkait putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini pemerintah ikuti aturan yang sudah ditetapkan MA," kata Saleh dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Senin (11/3/2020).
Baca juga: Sri Mulyani: Iuran Tak Jadi Naik Bisa Pengaruhi Keberlanjutan BPJS Kesehatan
Selain itu, Saleh juga meminta MA segera memberikan salinan putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS.
Ia khawatir jika semakin lama salinan dikeluarkan akan dijadikan dalih oleh pemerintah untuk tetap menaikkan iuran.
"Kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan," ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Putusan MA soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dipatuhi
Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Baca juga: Ini Janji yang Diucapkan Jokowi Dulu untuk Benahi BPJS Kesehatan
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.
"cari" - Google Berita
March 10, 2020 at 05:26PM
https://ift.tt/38z96eh
Pemerintah Diminta Tak Cari "Rumus" Baru Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Diminta Tak Cari "Rumus" Baru Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment