Search

Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan - DDTC News

"Cerita bagaimana mengompensasi [sejumlah relaksasi dalam rancangan omnibus law perpajakan] ya hanya dengan perluasan basis pemajakan," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga: Agar Sesuai Tujuan, Ini Catatan Praktisi Soal Omnibus Law Perpajakan

Suryo menjabarkan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 267 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang memiliki NPWP sebanyak 42 juta. Kemudian yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta. Terakhir, yang membayar pajak ke kas negara baru 13 juta wajib pajak.

Dari kalkulasi umum tersebut, Suryo optimis ruang penambahan basis pajak masih sangat terbuka untuk dilakukan. Hitungannya, jika rata-rata satu keluarga dengan komposisi empat orang memiliki satu NPWP, maka dari 267 juta penduduk setidaknya terhimpun sekitar 66,7 juta NPWP.

Adapun sasaran utama dari kegiatan ekstensifikasi, sambung Suryo, adalah wajib pajak nonkaryawan. Target khusus DJP adalah menambah basis pajak untuk segmen yang menghitung, membayar, dan melaporkan secara self assesment.

Baca Juga: Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

"Jadi 42 juta yang sudah ber-NPWP tersebut sebagian besar adalah karyawan, sehingga sekarang kita cari yang nonkaryawan. Ini karena untuk pegawai sudah maksimum pembayaran dengan dipotong pajaknya dari penghasilan. Tugas kami cari yang bukan karyawan yang secara penuh menjalankan self assessment,” jelas Suryo.

Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019. Simak artikel ‘Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP’.

Baca Juga: Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Sementara itu, terhadap data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak artikel ‘Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP’.

Sekadar informasi, acara diskusi ini juga dihadiri Managing Partner DDTC Darussalam serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)

Baca Juga: SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

"Cerita bagaimana mengompensasi [sejumlah relaksasi dalam rancangan omnibus law perpajakan] ya hanya dengan perluasan basis pemajakan," katanya dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Organisasi Alumni PTN Indonesia (Himpuni), Kamis (5/3/2020) malam.

Baca Juga: Agar Sesuai Tujuan, Ini Catatan Praktisi Soal Omnibus Law Perpajakan

Suryo menjabarkan jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 267 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang memiliki NPWP sebanyak 42 juta. Kemudian yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 18 juta. Terakhir, yang membayar pajak ke kas negara baru 13 juta wajib pajak.

Dari kalkulasi umum tersebut, Suryo optimis ruang penambahan basis pajak masih sangat terbuka untuk dilakukan. Hitungannya, jika rata-rata satu keluarga dengan komposisi empat orang memiliki satu NPWP, maka dari 267 juta penduduk setidaknya terhimpun sekitar 66,7 juta NPWP.

Adapun sasaran utama dari kegiatan ekstensifikasi, sambung Suryo, adalah wajib pajak nonkaryawan. Target khusus DJP adalah menambah basis pajak untuk segmen yang menghitung, membayar, dan melaporkan secara self assesment.

Baca Juga: Soal Rencana Insentif PPh 21, Perubahan Biaya Jabatan Dipertimbangkan

"Jadi 42 juta yang sudah ber-NPWP tersebut sebagian besar adalah karyawan, sehingga sekarang kita cari yang nonkaryawan. Ini karena untuk pegawai sudah maksimum pembayaran dengan dipotong pajaknya dari penghasilan. Tugas kami cari yang bukan karyawan yang secara penuh menjalankan self assessment,” jelas Suryo.

Dalam pengawasan berbasis kewilayahan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, otoritas akan mendapatkan data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.

Berdasarkan Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 dinyatakan terhadap data terkait WP yang belum memiliki NPWP dilakukan penentuan Daftar Sasaran Ekstensifikasi sesuai SE-24/2019. Simak artikel ‘Sebelum Pemeriksaan, Ini Pengawasan Wajib Pajak Belum Ber-NPWP’.

Baca Juga: Ini Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak dengan Jumlah Tertentu

Sementara itu, terhadap data terkait wajib pajak yang telah memiliki NPWP dilakukan penentuan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3). Simak artikel ‘Ini Tindak Lanjut Pengawasan Berbasis Kewilayahan Wajib Pajak Ber-NPWP’.

Sekadar informasi, acara diskusi ini juga dihadiri Managing Partner DDTC Darussalam serta Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu sekaligus Ketua Umum KAUNSOED Astera Primanti Bhakti hadir sebagai moderator. (kaw)

Baca Juga: SE Baru Soal Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Let's block ads! (Why?)



"cari" - Google Berita
March 06, 2020 at 05:30AM
https://ift.tt/2TFjegm

Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan - DDTC News
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Soal Ekstensifikasi, Dirjen Pajak: Tugas Kami Cari yang Bukan Karyawan - DDTC News"

Post a Comment

Powered by Blogger.