SuaraJabar.id - Kepolisian Bogor menunda pengembangan kasus kawin kontrak di Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus itu sempat heboh di penghujung tahun 2019.
Penyidikan kasus itu tertunda karena terjadinya sejumlah bencana di wilayah tersebut.
"Kami disibukkan oleh penanganan bencana pada satu bulan terakhir, sehingga belum fokus melakukan pengembangan perkara kawin kontrak yang kami ungkap pada akhir Desember 2019," kata kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (17/2/2020).
Selama satu bulan itu pihaknya fokus bagaimana melakukan operasi kemanusiaan. Di antaranya mengevakuasi korban, memberikan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga melakukan upaya pembukaan jalan.
Meskipun demikian, kata dia, Polres Bogor siap mendukung keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menghilangkan kesan buruk kawin kontrak dari objek wisata Puncak Cisarua.
"Pada prinsipnya Polres siap mendukung penertiban tersebut. Sampai sekarang, kepolisian tetap melakukan upaya penyelidikan apakah masih ada kegiatan prostitusi berlabel kawin kontrak atau tamasya halal," katanya.
Sebelumnya Polres Bogor, Jawa Barat, mengamankan empat pelaku dan enam korban yang terlibat praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Desember 2019.
Habis itu, Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap lima tersangka yang salah satunya adalah warga negara Arab Saudi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelima tersangka tersebut bernama Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan satu WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali. Prostitusi di kawasan Puncak ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks komersial lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungu H Saleh yang bekerja sebagai penghulu.
Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
"Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Vila wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta," kata Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
"Keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu," sambungnya.
Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.
Atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari.
Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang.
"Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 7 unit handphone, uang Rp 900 ribu, print out pemesanan Apartemen Puri Casablanca, akses Apartemen Puri Casablanka, request form Open Balconidoor nomor 010489 atas nama Abdul Alziz Almasod, guest registration Puri Casablanca nomor 073187 kamar 20.9 tanggal 31 Januari 2020.
Lalu, 1 buah invoice nomor 00104739/A atas nama Abdul Alziz Almasod, 1 bendel Booking De Resident At Puri Casablanka dari tanggal 31 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 atas nama Abdul Alziz Almasod dari booking.com, paspor atas nama Abdul Alziz Almasod No. 366370 yang dikeluarkan Kingdom of Saudi Arabia, 2 buah boarding pass Srilanka Airlines penerbangan Riyad-Jakarta atas nama Almasod.
Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Di media sosial, tempat ini disebut sebagai wisata seks "halal".
Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan awalnya polisi bergerak saat mendapatkan informasi dari YouTube yang menyebut lokasi ini sebagai wisata seks "halal" bagi para turis.
"Jadi ini berawal dari adanya video di youtube. Video di youtube itu dengan bahasa Inggris ya. Jadi ini di-upload kemudian di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada sex halal di sana. Jadi ini beritanya sudah sampai ke internasional," kata Argo.
Almasod Abdul Alziz Alim M alias Ali yang merupakan turis asal Arab Saudi sengaja pergi ke Puncak untuk mencari wanita. Ali ingin melakukan kawin kontrak ingin melakukan kawin kontrak atau booking out (BO) short time, dia kemudian bertemu H Saleh untuk mencarikannya perempuan.
Kemudian, H Saleh menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di villa daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca.
"cari" - Google Berita
February 17, 2020 at 08:50AM
https://ift.tt/2UW2Nyh
Turis Arab Cari Seks Halal di Puncak, Polisi Tunda Kasus Kawin Kontrak - SuaraJabar.ID
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Turis Arab Cari Seks Halal di Puncak, Polisi Tunda Kasus Kawin Kontrak - SuaraJabar.ID"
Post a Comment