Kejutan datang dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud yang juga menjabat Ketua Kompolnas itu mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara.
Dalam pandangan Mahfud, Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan dan pengayoman kepada masyarakat. Penanganan kasus pidana, kata Mahfud, harusnya ditarik ke Polres.
"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud menyebut ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. Mahfud mengatakan fungsi penanganan perkara sebaiknya dilakukan di tingkat polres.
"Karena ini polsek kan sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud.
"cari" - Google Berita
February 19, 2020 at 10:00PM
https://ift.tt/39MlPLH
Kejutan Mahfud Minta Polsek Tak Usah Cari-cari Perkara Lagi - detikNews
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kejutan Mahfud Minta Polsek Tak Usah Cari-cari Perkara Lagi - detikNews"
Post a Comment