Search

Gedung Putih Cari Pendapat Ahli Jika Pemakzulan Trump Belum Sah - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Gedung Putih sedang mempertimbangkan untuk membuat argumentasi bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump belum secara resmi dimakzulkan oleh DPR mengingat Juru bicara DPR Nancy Pelosi belum menyerahkan dakwaan pemakzulan ke senat Amerika Serikat.

Presiden Trump kena dua dakwaan pemakzulan, yang salah satunya adalah penyalah gunaan kekuasaan. Pelosi pada Kamis, 19 Desember 2019, mengatakan pihaknya baru akan menyerahkan dakwaan ke Senat kalau lembaga itu sudah menyusun aturan sidang senat yang akan menyidangkan kasus ini. 

Ketua DPR AS Nancy Pelosi memegang palu saat memimpin Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui dua pasal pemakzulan terhadap Presiden AS Donald Trump di Capitol Hill di Washington, 19 Desember 2019. DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan Trump untuk menetapkan persidangan bulan depan di Senat yang dikontrol Republik, kamar legislatif yang ramah untuk Trump. REUTERS/Jonathan Ernst

Senat Amerika Serikat dikuasai oleh politikus Partai Republik, partai yang menggolkan Trump ke kursi presiden. Sedangkan DPR diduduki mayoritas Partai Demokrat.

Dikutip dari cbsnews.com, Gedung Putih sedang mempertimbangkan bahwa Trump belum dimakzulkan DPR berdasarkan pendapat profesor bidang hukum, Noah Feldman. Feldman adalah salah satu ahli hukum yang sebelumnya dipanggil oleh Partai Demokrat untuk bersaksi. 

“Pemakzulan seperti yang dimaksud dalam Konsitutsi tidak berlaku hingga apa yang menjadi dakwaan dikirim ke Senat untuk disidangkan,” kata Feldman dalam tulisannya di sebuah media. 

Menurut Feldman, melalukan pemungutan suara dan mengirimkan apa yang menjadi dakwaan adalah bagian penting dari pemakzulan di bawah Konstitusi. DPR harus mengirimkan dakwaan dan mengkoordini ke Senat agar pemakzulan dieksekusi. Selanjutnya, Senat harus menggelar sebuah sidang.  

“Jika DPR tidak mengkomunikasikan pemakzulan ini ke Senat, itu artinya Presiden sebenarnya belum dimakzulkan. Jika pasal-pasal yang menjadi dakwaan tidak diserahkan (ke Senat), Trump secara sah dapat dikatakan belum benar-benar dimakzulkan sepenuhnya,” kata Feldman. 

Akan tetapi, pandangan Feldman itu dilawan oleh profesor bidang hukum dari Universitas Harvard, Laurence Tribe. Dia menulis di Twitter bahwa dia tidak setuju dengan Analisa Feldman. Dia berpandangan Trump sudah dimakzulkan per 18 Desember 2019. Dalam Konstitusi disebutkan bahwa DPR memiliki kekuatan tunggal untuk melakukan pemakzulan.

Let's block ads! (Why?)



"cari" - Google Berita
December 21, 2019 at 06:49PM
https://ift.tt/35KS3Wb

Gedung Putih Cari Pendapat Ahli Jika Pemakzulan Trump Belum Sah - Tempo
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gedung Putih Cari Pendapat Ahli Jika Pemakzulan Trump Belum Sah - Tempo"

Post a Comment

Powered by Blogger.