Search

PSHK: Safari Pimpinan MPR Cari Legitimasi Amendemen UUD 1945 - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menduga Majelis Permusyawaratan Rakyat akan tetap menjalankan agenda amendemen Undang-undang Dasar 1945. Fajri juga menilai safari pimpinan MPR ke banyak lembaga saat ini bukan demi menjaring aspirasi, melainkan mencari legitimasi untuk keperluan amendemen UUD 1945.

Dengan berkeliling menemui banyak pihak, MPR bisa beralasan telah melibatkan publik dengan menjaring masukan dari mereka. "Safari politik bukan untuk cari masukan, tapi cari legitimasi," kata Fajri di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Pimpinan MPR memang telah berkeliling menemui sejumlah ketua umum partai politik dan organisasi masyarakat keagamaan untuk membahas agenda amendemen UUD 1945. Awalnya, agenda yang dibawa melalui amendemen UUD 1945 ialah mengembalikan haluan negara.

PBNU dan PP Muhammadiyah misalnya, mengusulkan kembalinya utusan golongan di MPR. PBNU juga mengusulkan pemilihan presiden oleh MPR.

Menurut Fajri, agenda amendemen UUD 1945 akan semakin menguat dengan semakin solidnya elite politik di parlemen. Dia pun menyebut bahwa agenda amendemen yang digulirkan ini bukan berasal dari kemauan publik.

PSHK menilai amendemen konstitusi ini harus dilawan kuat oleh publik, terutama kelompok masyarakat sipil dan akademisi. Rencana sepihak MPR ini bukan cuma berpotensi merusak sistem ketatanegaraan demokrasi. "Tetapi juga dapat membawa bangsa ini mundur ke masa kelam di bawah pemerintahan otoriter," ujar Fajri.

Let's block ads! (Why?)



"cari" - Google Berita
December 20, 2019 at 08:33AM
https://ift.tt/2EB4hVx

PSHK: Safari Pimpinan MPR Cari Legitimasi Amendemen UUD 1945 - Nasional Tempo.co
"cari" - Google Berita
https://ift.tt/35Ruyv1
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PSHK: Safari Pimpinan MPR Cari Legitimasi Amendemen UUD 1945 - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.